Saya seorang pekerja swasta diperusahaan yang bergerak dibidang
Otomotif. Tugas pokok saya mengurusi Surat-Surat yang berhubungan dengan pajak!
Mendengar kata Pajak, mungkin pembaca sudah tahu, ujung-ujungnya pasti berhubungan dengan Uang!! (Kalau saya, lebih membayangkan sosok Gayus Tambunan ^_^)
Awal mula dari pergantian pimpinan dari sebuah instansi pemerintah yang mengurusi pajak. Saya dipanggil untuk membahas suatu masalah yang berhubungan dengan "kontribusi" perusahaan untuk Instansi tersebut. Saya pun memenuhi panggilan instansi tersebut, tanpa tahu kalau nantinya kontribusi yang diminta ini bersifat "sukarela", tapi dengan sedikit iming-iming.
"Ya, kalau mau surat-surat bapak dipercepat, ya kontribusinya, saya punya hak untuk pending surat-surat bapak".
Saya pun mulai sadar kalau sebenarnya ini bukan sumbangan sukarela melainkan sumbangan "Wajib" yang dasar hukumnya pun tidak ada.
"Oke pak!!!, saya musti membuat pengajuan dulu. Karena saya ini cuma staf biasa!!"
Next>>>>
3 bulan berlalu setelah panggilan tersebut. Dari perusahaan saya belum mau membayar kontribusi tersebut. Efeknya, surat-surat saya mulai diperlambat, biasanya 3 hari surat-suratnya sudah jadi, sekarang bisa seminggu lebih. Saya mulai gusar dengan keadaan ini. Atasan saya dari pusatpun mempertanyakan kinerja saya!!!
Agggghhhhhhh... (sumpah, semangat saya hilang)..
Beberapa hari yang lalu, Saya dipanggil lagi untuk membahas hal yang sama.
Saya pun memenuhi panggilan tersebut.
"Pasti tanya kontribusi lagi! Kalau Sumbangannya Sukarela kenapa musti dikejar-kejar begini??". pikir saya!
Ternyata, hal yang sama dibahas kembali. Sebagai staf biasa, saya tidak bisa memberikan kepastian apalagi menjanjikan sesuatu yang bukan hak saya. Saya pun membawa pimpinan saya untuk bertemu pimpinan instansi tersebut.
Setelah berbicang-bincang, terjadilah deal untuk nilai kontribusi yang harus perusahaan kami bayarkan!!!
Ya, selesai sudah masalah kontribusi (Toh, uang yang keluar juga bukan uang saya)!
Sekarang, pertanyaan muncul dalam pikiran saya. Apa masih kurang gaji yang diberikan negara untuk pimpinan instansi tersebut, atau untuk staf-stafnya???
Kalaupun dalam rapat waktu itu, pimpinan tersebut mengatakan kontribusi tersebut bukan untuk dia (
meragukan), tapi untuk keperluan-keperluan kantor (dalam hal ini, uang
CAPEK pegawai dan lain-lain), apa itu semua tidak bisa dibiayai Negara?? Kenapa musti minta ke Perusahaan??? Apa capek itu bukan bagian dari sebuah pekerjaan????
Saya ingin melaporkan tindakan oknum ini ke Instansi yang terkait (BPK/KPK). Tapi, tidak ada kekuatan atau bukti-bukti yang cukup. Pasrah, sambil berharap suatu saat nanti orang ini jatuh juga!!!
Mungkin tidak ada pesan moral atau sesuatu yang bisa dipetik dari pengalaman saya ini. Tetapi ada baiknya, kita hindari sikap dari oknum pegawai diatas.
Nikmati apa yang kita dapat dari hasil keringat kita sendiri. Jadilah pemimpin yang baik dan bijak. Hindarilah PUNGLI atau apapun bentuknya, yang merugikan orang lain atau perusahaan!!
Salam Damai, untuk NTT yang bersih dari Korupsi Kolusi Nepotisme.. :)